Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Namun, berbagai data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, termasuk di lingkungan pendidikan dan pesantren.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 2.500 laporan kekerasan terhadap anak sepanjang 2023. Sebagian di antaranya terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Sementara itu, Forum Serikat Guru Indonesia mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2024 terdapat 101 korban kekerasan seksual. Dari delapan kasus yang dicatat, lima kasus atau 62,5 persen di antaranya terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pencegahan harus melibatkan seluruh unsur pendidikan, mulai dari pengelola lembaga, pendidik, pengasuh, tenaga kependidikan, santri, hingga orang tua.
Kementerian Agama telah memiliki sejumlah perangkat kebijakan untuk mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Kehadiran kedua kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kebijakan yang relatif baru membuat belum seluruh lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama memahami dan menerapkannya secara optimal. Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks pada lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik pengelolaan dan kultur pendidikan yang khas.
Pesantren memiliki tradisi, pola pengasuhan, serta tata kehidupan yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan tanpa menghilangkan karakter dan nilai-nilai pendidikan pesantren.
Tantangan pengawasan juga semakin besar terhadap pesantren yang belum memiliki Izin Operasional (IJOP). Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang gerak Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk berkaitan dengan kurikulum, pola pengasuhan, serta perlindungan santri.
Antara Gojlokan dan Bullying
Selain kekerasan seksual, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah praktik perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.
Dalam kehidupan sehari-hari di pesantren, dikenal budaya "gojlokan" atau candaan dengan gaya komunikasi yang keras. Dalam konteks tertentu, gojlokan dapat menjadi bagian dari interaksi sosial dan sarana membangun kedekatan antarsantri.
Namun, persoalan muncul ketika candaan tersebut melewati batas dan berubah menjadi tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang. Dalam kondisi demikian, gojlokan tidak lagi dapat dianggap sebagai candaan biasa, tetapi berpotensi menjadi bullying.
Gojlokan dan bullying karena itu perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda.
Gojlokan pada dasarnya berangkat dari tujuan bercanda atau membangun keakraban. Pihak yang menjadi sasaran biasanya memahami konteks candaan tersebut dan tidak merasa terancam atau direndahkan. Meski demikian, batas antara candaan dan tindakan yang menyakiti tetap perlu diperhatikan karena tidak semua orang memiliki penerimaan yang sama terhadap bentuk candaan tertentu.
Sementara itu, bullying merupakan tindakan penindasan atau perundungan yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau melukai orang lain. Tindakan tersebut dapat berbentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
Dampak bullying tidak dapat dianggap sepele. Korban dapat mengalami ketakutan, kehilangan rasa aman, merasa terancam, tidak nyaman berada di lingkungannya, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap orang-orang di sekitarnya.
Karena itu, anggapan bahwa bullying merupakan cara untuk "menguatkan mental" korban perlu diluruskan. Kekerasan bukan metode pendidikan yang tepat untuk membentuk ketangguhan anak. Sebaliknya, lingkungan yang aman dan suportif justru menjadi fondasi penting bagi perkembangan mental, sosial, dan emosional anak.
Mewujudkan pesantren ramah anak membutuhkan perubahan cara pandang bahwa perlindungan santri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan.
Tradisi yang telah lama berkembang di lingkungan pesantren perlu dilihat kembali, terutama ketika berpotensi menimbulkan kekerasan atau membuat santri merasa terancam. Nilai kedisiplinan, kemandirian, dan pembentukan karakter tetap dapat dipertahankan tanpa menggunakan kekerasan atau penghinaan.
Pengasuh dan pendidik memiliki posisi strategis dalam membangun budaya tersebut. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, membedakan candaan dengan bullying, menyediakan ruang pengaduan yang aman, serta memberikan respons yang tepat ketika terjadi dugaan kekerasan.
Di sisi lain, santri juga perlu diberikan pemahaman mengenai batas-batas interaksi yang sehat. Mereka perlu mengetahui bahwa bercanda memiliki batas dan setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang aman dan bermartabat.
Penguatan kebijakan juga harus diikuti dengan sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Regulasi tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diterjemahkan ke dalam tata kelola, pola pengasuhan, mekanisme pengaduan, serta budaya keseharian di pesantren.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berkarakter. Karena itu, menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan bukan hanya persoalan memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan pendidikan.
Membedakan gojlokan dengan bullying menjadi salah satu langkah sederhana tetapi penting. Candaan boleh menjadi bagian dari kehidupan sosial, tetapi ketika candaan membuat seseorang takut, tertekan, dipermalukan, atau merasa tidak aman, maka sudah saatnya praktik tersebut dihentikan dan dievaluasi.
Pesantren ramah anak pada akhirnya bukan sekadar pesantren yang bebas dari kekerasan, tetapi lingkungan pendidikan yang mampu menghadirkan rasa aman, penghargaan, kepedulian, dan ruang tumbuh yang sehat bagi setiap santri.