
Spiritualitas hijau telah tumbuh dalam kehidupan sehari-hari di berbagai Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) di Indonesia. Tantangannya kini bukan lagi sekadar menumbuhkan kesadaran ekologis, melainkan memastikan praktik tersebut menjadi bagian dari sistem kelembagaan yang terukur, berkelanjutan, dan dapat direplikasi.
Kajian pengarusutamaan pendidikan ekoteologi pada berbagai Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) di Indonesia menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan telah menjadi bagian dari praktik kehidupan religius sehari-hari. Pesantren, madrasah, serta sekolah Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha telah mengembangkan beragam praktik ekologis, mulai dari menjaga kebersihan, menghemat air dan energi, melakukan penghijauan, hingga mengelola sampah.
Sejumlah lembaga bahkan telah mengembangkan inovasi yang lebih maju, seperti pemanenan air hujan, pembuatan kompos, konservasi pohon, dan berbagai bentuk pengelolaan lingkungan berbasis komunitas. Praktik tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkelindan dengan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam keseharian warga lembaga.
Dalam konteks Islam, kepedulian terhadap lingkungan dapat dipahami melalui nilai ihsan, yakni dorongan untuk berbuat baik dan menjaga keseimbangan kehidupan. Dalam tradisi Kristen dikenal konsep stewardship, yang menempatkan manusia sebagai pengelola ciptaan Tuhan. Gereja Katolik mengembangkan refleksi ekologis antara lain melalui ensiklik Laudato Si', sementara dalam Hindu terdapat konsep Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dalam tradisi Buddha, nilai welas asih dan ahimsa menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang tidak merusak dengan seluruh makhluk hidup.
Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa ekoteologi bukan sekadar konsep akademik, tetapi telah beroperasi sebagai praktik spiritual. Merawat lingkungan dipahami sebagai bagian dari ibadah, manifestasi iman, sekaligus bentuk tanggung jawab moral terhadap Tuhan, manusia, dan seluruh ciptaan.
Meskipun praktik ekologis telah berkembang di berbagai LPK, kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik di lapangan dan tata kelola kelembagaan.
Data kajian memperlihatkan nilai rerata praktik lembaga sebesar 3,50 pada skala 5, sikap guru 3,96, praktik staf 3,99, dan perilaku siswa 4,08. Angka tersebut menunjukkan adanya modal sosial dan perilaku ekologis yang cukup kuat di lingkungan LPK.
Perilaku siswa yang mencapai rerata 4,08 menjadi salah satu indikasi bahwa pembiasaan ekologis dapat tumbuh melalui kehidupan sehari-hari di lembaga pendidikan. Guru dan staf juga menunjukkan sikap serta praktik yang relatif kuat dalam mendukung kepedulian lingkungan.
Namun, kekuatan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kelembagaan. Praktik ekologis masih ditemukan belum terdokumentasi secara memadai dalam bentuk Surat Keputusan (SK), Standar Operasional Prosedur (SOP), indikator kinerja, unit khusus pengelola lingkungan, maupun kurikulum yang secara eksplisit mengintegrasikan nilai ekoteologi.
Kondisi tersebut membuat keberlanjutan program dalam sejumlah lembaga masih sangat bergantung pada figur pimpinan. Ketika seorang pimpinan memiliki perhatian kuat terhadap isu lingkungan, berbagai program dapat berkembang dengan baik. Sebaliknya, pergantian atau rotasi kepemimpinan berpotensi membuat program mengalami pelemahan apabila tidak ditopang sistem kelembagaan yang kuat.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan praktik ekologis, melainkan bagaimana praktik tersebut ditransformasikan menjadi kebijakan dan budaya organisasi yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Dari Kebiasaan Menjadi Sistem
Pendidikan ekoteologi memiliki posisi strategis karena menghubungkan pengetahuan ekologis dengan kesadaran spiritual. Pendekatan ini tidak hanya mengajarkan peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan alasan moral dan keagamaan mengapa lingkungan harus dirawat.
Kebiasaan sederhana seperti mematikan lampu, menghemat air, memilah sampah, menanam pohon, menjaga kebersihan, dan mengurangi penggunaan sumber daya dapat memperoleh makna yang lebih mendalam ketika dikaitkan dengan nilai-nilai keagamaan.
Dari sinilah ekoteologi memiliki kekuatan pendidikan yang khas. Perilaku ekologis tidak hanya dibentuk melalui aturan, tetapi juga melalui habituasi dan keteladanan. Nilai agama menjadi landasan pembentukan karakter, sedangkan tata kelola kelembagaan memastikan karakter tersebut diterjemahkan menjadi praktik yang konsisten.
Namun, agar transformasi tersebut berlangsung sistematis, diperlukan perubahan dari pendekatan berbasis kegiatan menuju pendekatan berbasis sistem. Program penghijauan, pengelolaan sampah, konservasi air, atau kebersihan lingkungan tidak cukup hanya dilaksanakan sebagai kegiatan insidental. Program tersebut perlu memiliki target, indikator, pembagian tugas, mekanisme evaluasi, serta dokumentasi yang jelas.
Kajian juga menunjukkan bahwa pengembangan ekoteologi di LPK menghadapi sejumlah kendala. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu persoalan penting. Tidak semua lembaga memiliki tenaga yang memiliki kapasitas teknis untuk mengembangkan program lingkungan secara lebih inovatif.
Persoalan teknologi juga menjadi tantangan, khususnya bagi lembaga yang ingin mengembangkan sistem pengolahan air, energi terbarukan, pengelolaan sampah, atau konservasi lingkungan secara lebih modern. Di sisi lain, pendampingan teknis dan kolaborasi dengan pihak eksternal belum merata.
Padahal, kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dunia usaha, komunitas lingkungan, maupun lembaga penelitian dapat memperkuat kapasitas LPK. Kolaborasi tersebut dapat membuka akses terhadap pengetahuan, teknologi, pembiayaan, pelatihan, sekaligus memperluas dampak program.
Karena itu, pengarusutamaan ekoteologi tidak dapat dibebankan hanya kepada masing-masing lembaga. Diperlukan ekosistem pendukung yang memungkinkan LPK saling belajar, berbagi praktik baik, dan mengembangkan inovasi secara bersama.
LPK sebagai Lokomotif Gerakan Ekologis
Lembaga Pendidikan Keagamaan memiliki posisi yang strategis dalam membangun gerakan ekologis di Indonesia. LPK tidak hanya memiliki fungsi pendidikan, tetapi juga mempunyai legitimasi moral, modal sosial, dan jangkauan komunitarian yang luas.
Pesantren, madrasah, seminari, sekolah keagamaan, dan lembaga pendidikan berbasis komunitas keagamaan memiliki hubungan erat dengan keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Perubahan perilaku yang dibangun melalui lembaga pendidikan berpotensi menyebar ke rumah tangga dan komunitas.
Kekuatan tersebut menjadi semakin besar ketika pesan ekologis disampaikan melalui bahasa dan nilai agama yang dipahami oleh masyarakat. Menjaga air, mengurangi sampah, menanam pohon, dan merawat lingkungan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai agenda lingkungan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab keberagamaan.
Dengan modal tersebut, LPK berpotensi menjadi lokomotif transformasi keberagamaan yang ramah lingkungan. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan agar gerakan tidak berhenti sebagai praktik baik di sejumlah lembaga saja.
Agar praktik ekoteologi dapat berkembang secara sistematis dan berkelanjutan, terdapat sejumlah langkah kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, diperlukan regulasi terkait tata kelola ekoteologi pada LPK. Regulasi dapat menjadi payung bagi lembaga untuk mengembangkan kebijakan dan program lingkungan sesuai karakter masing-masing.
Kedua, perlu dilakukan standardisasi SOP dan indikator kinerja lingkungan. Standar tersebut dapat mencakup pengelolaan sampah, penggunaan air dan energi, penghijauan, konservasi, kebersihan, serta keterlibatan warga lembaga.
Ketiga, nilai ekologis perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum. Integrasi tidak harus selalu melalui mata pelajaran khusus, tetapi dapat dilakukan melalui pembelajaran lintas mata pelajaran, kegiatan keagamaan, praktik lapangan, maupun budaya sekolah atau pesantren.
Keempat, aksi ekologis kontekstual perlu diperkuat. Setiap LPK memiliki karakter lingkungan yang berbeda. Lembaga di wilayah perkotaan mungkin menghadapi persoalan sampah dan keterbatasan ruang hijau, sedangkan lembaga di wilayah pedesaan dapat mengembangkan konservasi air, tanah, dan keanekaragaman hayati.
Kelima, diperlukan hibah inovasi dan pelatihan SDM untuk mendorong munculnya berbagai terobosan. Program pemanenan air hujan, composting, konservasi pohon, energi bersih, hingga pengelolaan sampah berbasis komunitas dapat dikembangkan sesuai kapasitas lembaga.
Keenam, perlu ditetapkan Laboratorium Sosial Agama Hijau sebagai ruang pembelajaran dan pengembangan praktik baik. Laboratorium ini dapat menjadi tempat uji coba inovasi, dokumentasi praktik, serta pusat pembelajaran bagi LPK lainnya.
Ketujuh, diperlukan panduan nasional praktik replikasi ekoteologi. Praktik baik yang telah berkembang di sejumlah LPK perlu didokumentasikan sehingga dapat diadaptasi oleh lembaga lain sesuai konteks masing-masing.
Temuan kajian menunjukkan bahwa spiritualitas hijau sesungguhnya telah tumbuh di berbagai Lembaga Pendidikan Keagamaan. Praktik menjaga kebersihan, menghemat sumber daya, mengelola sampah, menanam pohon, dan melakukan konservasi telah menjadi bagian dari kehidupan warga lembaga.
Tantangannya adalah memastikan praktik tersebut tidak berhenti sebagai kebiasaan atau bergantung pada figur tertentu. Ekoteologi perlu bergerak dari praktik individual dan program sporadis menuju budaya kelembagaan yang memiliki kebijakan, kurikulum, SOP, indikator kinerja, sumber daya manusia, teknologi, dan jejaring kolaborasi.
Ketika nilai-nilai teologis dipadukan dengan tata kelola lingkungan yang sistematis, LPK dapat memainkan peran lebih besar dalam membentuk generasi yang memiliki kesadaran ekologis sekaligus kedalaman spiritual.
Spiritualitas hijau telah tumbuh di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Kini saatnya kebijakan menyusul, agar kepedulian terhadap lingkungan tidak hanya menjadi nilai yang diajarkan, tetapi menjadi budaya yang dipraktikkan, diukur, diwariskan, dan diperluas sebagai bagian dari gerakan ekologis Indonesia.