PERPUSTAKAAN BLA SEMARANG

NPP 3374154A0000001

  • Beranda
  • Koleksi
    Katalog BukuE-BookE-Book AppE-Manuskrip WanantaraJurnal BLAS
  • Berita
  • Informasi
    Tentang KamiProfil PerpustakaanVisi MisiStruktur OrganisasiBantuanAlur Sirkulasi Peminjaman
  • Layanan
    Layanan KamiPendaftaran Member OnlinePermohonan Produk AkademikLayanan Survei
  • Pojok SAKIP
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa:
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Komersialisasi Agama di Media Sosial dan Urgensi Penguatan Pengawasan Konten Keagamaan di Ruang Digital


 

Salah satu fenomena yang berkembang dalam ruang digital adalah komersialisasi agama. Simbol, narasi, dan otoritas keagamaan tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai media dakwah, melainkan juga menjadi komoditas yang diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui platform digital. Algoritma media sosial yang mendorong konten dengan tingkat interaksi tinggi turut memperbesar peluang lahirnya konten-konten keagamaan yang bersifat sensasional, kontroversial, bahkan menyimpang dari nilai-nilai agama, demi meningkatkan jumlah penonton (views), pelanggan (subscribers), maupun pendapatan dari monetisasi platform.

Fenomena tersebut tampak pada kasus tokoh spiritual Indonesia, Gus Samsudin. Hingga Februari 2024, Gus Samsudin berhasil membangun personal branding melalui tiga kanal YouTube yang memiliki sekitar 2,47 juta pelanggan dengan total lebih dari 803 juta tayangan dari 5.614 video (Mustolehudin, 2024).

Popularitas tersebut menunjukkan bahwa konten bertema spiritual dan keagamaan memiliki pasar yang sangat besar di ruang digital. Namun demikian, perhatian publik berubah menjadi kontroversi ketika salah satu kontennya menampilkan aktor yang berperan sebagai kiai dan santri membahas praktik pertukaran pasangan atau pertukaran istri dengan menggunakan simbol-simbol agama. Konten tersebut dinilai menyesatkan masyarakat dan berujung pada proses hukum terhadap pembuatnya (Mustolehudin, 2024).

Meskipun proses hukum telah dilakukan terhadap pelaku, persoalan belum sepenuhnya selesai. Penelusuran terhadap platform YouTube menunjukkan bahwa sebagian konten yang berkaitan dengan tema tersebut masih dapat ditemukan dan diakses oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya mekanisme pengawasan maupun penindakan terhadap konten keagamaan yang menyimpang di ruang digital. Konten-konten semacam itu masih berpotensi dikonsumsi masyarakat luas, direproduksi kembali, bahkan menjadi rujukan bagi pengguna media sosial yang memiliki literasi digital dan literasi keagamaan yang rendah.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum dalam pengelolaan informasi elektronik dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital. Akan tetapi, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Mekanisme pengawasan konten digital belum sepenuhnya mampu mengimbangi kecepatan produksi informasi di media sosial. Akibatnya, sejumlah konten yang berpotensi menyesatkan atau meresahkan masyarakat sering kali tetap beredar dalam waktu yang cukup lama sebelum mendapatkan penanganan.

Di sisi lain, perkembangan media sosial juga telah mengubah struktur otoritas keagamaan di Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat memperoleh pengetahuan agama melalui lembaga-lembaga keagamaan tradisional seperti pondok pesantren, majelis taklim, maupun organisasi keagamaan, kini otoritas tersebut semakin bergeser kepada figur-figur digital yang memperoleh legitimasi berdasarkan popularitas, jumlah pengikut, dan algoritma platform. Pergeseran ini menyebabkan otoritas keagamaan menjadi semakin cair sehingga siapa pun dapat membangun citra sebagai tokoh agama tanpa mekanisme verifikasi keilmuan yang memadai. Dalam situasi demikian, agama tidak hanya diposisikan sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai komoditas yang diproduksi sesuai dengan logika pasar digital.

Komersialisasi agama melalui media sosial tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi kreatif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. Penyalahgunaan simbol agama dapat memicu kebingungan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap otoritas keagamaan, memperkuat penyebaran ajaran yang menyimpang, serta berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan berekspresi dengan perlindungan masyarakat dari penyebaran konten keagamaan yang menyesatkan.

Policy brief ini disusun berdasarkan hasil penelitian Balai Litbang Agama Semarang mengenai Komersialisasi Agama di Media Sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode netnografi dan fenomenologi dengan menganalisis konten-konten pada kanal YouTube Gus Samsudin serta melakukan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan tokoh masyarakat di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Temuan penelitian menunjukkan bahwa komersialisasi agama di media sosial merupakan fenomena yang kompleks dan memerlukan penanganan lintas sektor.

 

 

PERPUSTAKAAN BLA SEMARANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang merupakan perpustakaan khusus di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Memiliki koleksi berupa hasil penelitian dan pengembangan dalam bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, serta Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO).

Statistik Pengunjung Web
>Hari ini : >Pekan Terkahir : >Bulan Terkahir : >Seluruh :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Produk Internal
  • Ebook
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?