
Moderasi beragama bukanlah agenda elitis yang hanya hidup dalam dokumen negara dan ruang-ruang akademik. Ia menemukan makna paling nyata ketika berakar dalam kehidupan masyarakat: tumbuh di pesantren, dikumandangkan di majelis taklim, dan menjadi napas keseharian umat beragama. Dalam konteks inilah penelitian yang dilakukan para peneliti Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang pada 2018–2019 menjadi sangat relevan dan strategis.
Penelitian tersebut dilakukan di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat, daerah yang bukan hanya menjadi lumbung tradisi Islam, tetapi juga ruang pergulatan identitas keagamaan yang berlangsung intens. Fokus kajiannya meliputi transmisi moderasi Islam di majelis taklim dan pesantren, nilai-nilai moderasi yang hidup dalam budaya lokal dan teks klasik (kitab kuning), serta pendidikan kesehatan reproduksi dalam isu perkawinan usia dini.
Selama ini, konsep moderasi beragama sering dipahami dalam kerangka abstrak, toleransi, antikekerasan, dan keseimbangan antara keimanan dan kebangsaan. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa moderasi justru bekerja melalui mekanisme sosial, melalui tutur ustazah di majelis taklim, kurikulum adaptif di pesantren, serta tradisi lokal yang kaya kearifan.
Majelis taklim, misalnya, menjadi ruang efektif bagi transmisi nilai moderat karena mayoritas jamaahnya adalah perempuan. Dalam keluarga, perempuan memegang peran sentral dalam mendidik dan menginternalisasi pandangan keagamaan anak-anak. Ketika nilai toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman ditanamkan kepada mereka, dampaknya mengalir ke rumah, tetangga, hingga komunitas.
Pesantren, di sisi lain, mempraktikkan moderasi dengan cara yang tidak selalu eksplisit. Keterbukaan terhadap budaya lokal, dialog lintas tradisi dalam kajian kitab kuning, serta praktik kehidupan yang inklusif menunjukkan bahwa Islam di Indonesia bukan sekadar mengajarkan toleransi, tetapi menghidupinya sejak lama.
Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa moderasi keagamaan tidak harus dicangkokkan dari luar. Ia telah lama tertanam dalam khazanah intelektual Islam klasik. Kitab-kitab fikih dan tasawuf di pesantren kerap menekankan prinsip tawassuth (jalan tengah), tasamuh (toleransi), dan tawazun (keseimbangan).
Nilai-nilai inilah fondasi moderasi Islam yang sayangnya sering tertutupi oleh narasi keagamaan keras yang lebih bising di ruang publik. Karena itu, menghidupkan kembali tradisi kajian kitab secara kontekstual merupakan upaya strategis untuk memperkuat Islam yang damai dan responsif terhadap tantangan zaman.
Penelitian ini mengingatkan bahwa moderasi tidak boleh berhenti sebagai jargon program pemerintah. Namun harus diperkuat dari akar rumput: Pertama, memperkuat kapasitas dai dan ustazah di majelis taklim agar menjadi agen moderasi. Kedua, Memberikan dukungan penuh kepada pesantren sebagai benteng Islam wasathiyah. Ketiga, Mengintegrasikan pendidikan kesehatan dan sosial dalam pendidikan keagamaan. Keempat, menghargai serta merawat budaya lokal sebagai instrumen dakwah yang damai.
Moderasi beragama adalah investasi peradaban. Ia menjadi benteng ketika intoleransi datang bertubi-tubi dari berbagai arah, baik dari ekstrem kanan yang menabur kebencian maupun ekstrem kiri yang menggerus identitas keagamaan.
Apabila akar moderasi tumbuh kuat di lembaga pendidikan nonformal, ruang yang paling dekat dengan masyarakat, maka buahnya akan manis bagi masa depan Indonesia, kehidupan beragama yang damai, inklusif, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.