
Policy paper ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Pendidikan Balai Litbang Agama Semarang pada tahun 2021. Penelitian tersebut mengkaji penguatan moderasi beragama siswa Madrasah Aliyah (MA) melalui varian sumber belajar, kelas sosial, dan motivasi belajar di tengah perubahan lingkungan pendidikan pada era disrupsi.
Penelitian menggunakan pendekatan mixed method, yakni dengan mengombinasikan metode kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali informasi mengenai varian sumber belajar agama serta profil siswa berdasarkan kelas sosial. Sementara itu, pendekatan kuantitatif digunakan untuk menguji secara statistik pengaruh varian sumber belajar, kelas sosial, dan motivasi belajar terhadap sikap keberagamaan moderat siswa Madrasah Aliyah.
Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik cluster random sampling, dengan melibatkan Madrasah Aliyah yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan di Jawa Tengah. Penelitian menggunakan equal size sample sebanyak 1.020 siswa, dengan margin of error sebesar 0,03 atau 3 persen. Dengan cakupan tersebut, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi keberagamaan siswa MA sekaligus faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan sikap moderat.
Salah satu temuan penting penelitian adalah semakin beragamnya sumber belajar agama dan keagamaan yang digunakan siswa Madrasah Aliyah. Perkembangan teknologi digital membuat siswa dapat memperoleh informasi keagamaan dengan mudah dan cepat melalui berbagai platform.
Kondisi tersebut membawa peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, kemudahan akses informasi memungkinkan siswa memperluas wawasan keagamaan tanpa terbatas ruang dan waktu. Namun di sisi lain, arus informasi digital tidak selalu disertai kontrol dan pendampingan yang memadai dari guru maupun orang tua.
Informasi keagamaan yang diterima siswa melalui media digital sangat memungkinkan memengaruhi cara pandang dan sikap mereka dalam kehidupan keberagamaan. Karena itu, keberagaman sumber belajar perlu diimbangi dengan kemampuan siswa dalam memilih, memahami, memverifikasi, dan menyikapi informasi keagamaan secara kritis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber belajar agama yang berasal dari tokoh agama belum menunjukkan perbedaan berdasarkan asal tokoh ulama. Dari sudut pandang personal, tokoh agama yang menjadi rujukan siswa cenderung merupakan tokoh yang moderat, tidak radikal, dan tidak menyebarkan kebencian.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa penguatan moderasi beragama di kalangan siswa MA telah berjalan optimal. Masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya berkaitan dengan pemahaman siswa mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara serta penerapan nilai-nilai toleransi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya pengetahuan sebagian siswa mengenai sistem pemerintahan Indonesia. Padahal, sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada prinsipnya dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Pemahaman mengenai hubungan antara agama, negara, dan kehidupan bermasyarakat menjadi penting dalam konteks moderasi beragama. Siswa perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif agar tidak melihat agama dan kehidupan bernegara sebagai dua hal yang saling bertentangan.
Selain persoalan pemahaman kebangsaan, penelitian juga menemukan masih adanya sikap penolakan terhadap perayaan kegiatan keagamaan umat lain. Sikap tersebut menunjukkan bahwa aspek toleransi di kalangan siswa MA masih membutuhkan penguatan.
Temuan lainnya adalah masih adanya siswa yang berpendapat bahwa pembentukan negara Islam diperlukan untuk melaksanakan hukum Islam di Indonesia. Pandangan tersebut menunjukkan pentingnya pendidikan keagamaan yang tidak hanya menekankan aspek pengetahuan dan ritual, tetapi juga memperkuat pemahaman tentang kebangsaan, toleransi, penghargaan terhadap perbedaan, dan kehidupan bersama dalam masyarakat yang majemuk.
Penguatan Moderasi Beragama Menjadi Kebutuhan
Temuan penelitian memberikan pesan bahwa penguatan moderasi beragama di Madrasah Aliyah perlu dilakukan secara berkelanjutan. Moderasi beragama tidak cukup hanya disampaikan melalui pembelajaran formal di ruang kelas, tetapi juga perlu hadir dalam berbagai sumber belajar dan lingkungan sosial siswa.
Guru memiliki posisi strategis untuk membantu siswa menyaring berbagai informasi keagamaan yang diperoleh dari internet dan media sosial. Literasi digital keagamaan perlu diperkuat agar siswa mampu membedakan informasi yang valid, argumentatif, dan konstruktif dari informasi yang mengandung provokasi, kebencian, intoleransi, atau paham ekstrem.
Di sisi lain, madrasah juga perlu memperluas sumber belajar yang menghadirkan perspektif keagamaan yang moderat. Tokoh agama, pendidik, buku, media digital, serta berbagai kegiatan pembelajaran dapat diarahkan untuk memperkuat nilai toleransi, komitmen kebangsaan, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi yang hidup di masyarakat.
Motivasi belajar siswa juga perlu mendapatkan perhatian. Siswa yang memiliki motivasi belajar kuat akan lebih terdorong untuk mencari informasi, memahami materi secara mendalam, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis. Dalam konteks moderasi beragama, kemampuan tersebut menjadi modal penting agar siswa tidak mudah menerima informasi keagamaan secara mentah.
Hasil penelitian Tim Peneliti Pendidikan Balai Litbang Agama Semarang menunjukkan bahwa era disrupsi telah mengubah pola siswa Madrasah Aliyah dalam memperoleh sumber belajar agama. Kemudahan akses terhadap informasi keagamaan merupakan peluang untuk memperluas wawasan, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan ketika informasi tersebut tidak disertai pendampingan dan kemampuan literasi yang memadai.
Meskipun sebagian besar sumber belajar dari tokoh agama yang digunakan siswa cenderung mengarah pada tokoh yang moderat dan tidak menyebarkan kebencian, sikap moderasi beragama siswa masih belum maksimal. Masih ditemukannya persoalan terkait toleransi, pemahaman sistem pemerintahan Indonesia, serta pandangan tentang perlunya pembentukan negara Islam menunjukkan bahwa penguatan moderasi beragama harus menjadi agenda yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Karena itu, kebijakan pendidikan madrasah perlu bergerak dari sekadar menyediakan sumber belajar menuju pembangunan ekosistem belajar keagamaan yang kritis, moderat, inklusif, dan berbasis literasi digital. Dengan pendekatan tersebut, Madrasah Aliyah diharapkan mampu membentuk generasi yang memiliki pemahaman agama yang kuat sekaligus mampu hidup secara damai dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.