PERPUSTAKAAN BLA SEMARANG

NPP 3374154A0000001

  • Beranda
  • Koleksi
    Katalog BukuE-BookE-Book AppE-Manuskrip WanantaraJurnal BLAS
  • Berita
  • Informasi
    Tentang KamiProfil PerpustakaanVisi MisiStruktur OrganisasiBantuanAlur Sirkulasi Peminjaman
  • Layanan
    Layanan KamiPendaftaran Member OnlinePermohonan Produk AkademikLayanan Survei
  • Pojok SAKIP
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa:
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Potret Tantangan Keagamaan, Jaminan Produk Halal, dan Penguatan Mutu Pendidikan Madrasah


 

Balai Litbang Agama Semarang Kementerian Agama telah menghasilkan berbagai penelitian yang menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan di bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan layanan publik. Sejumlah penelitian yang dilakukan sepanjang 2016–2019 menggambarkan dinamika masyarakat Indonesia, mulai dari tata kelola pasar rakyat yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal (JPH), potensi intoleransi dan radikalisme di kalangan masyarakat dan mahasiswa, hingga pentingnya peningkatan kompetensi pengawas madrasah.

Tata Kelola Pasar Rakyat dan Tantangan Jaminan Produk Halal

Penelitian Tim Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balai Litbang Agama Semarang pada tahun 2019 mengungkap bahwa tata kelola pasar rakyat di sejumlah kota besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih menghadapi tantangan dalam penerapan prinsip Jaminan Produk Halal (JPH).

Dari 22 pasar rakyat yang menjadi lokasi penelitian dan menjual daging nonhalal (daging babi), diketahui bahwa perdagangan tidak hanya berlangsung di pasar yang dikelola pemerintah, tetapi juga di pasar yang dikelola oleh masyarakat atau komunitas. Sebagian besar pasar belum menerapkan sistem pemisahan yang terstandar antara daging nonhalal dengan bahan pangan basah lainnya, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi tata kelola produk halal.

Beberapa pasar menunjukkan praktik yang lebih baik. Pasar Beringharjo dan Pasar Pathuk di Kota Yogyakarta telah memisahkan area penjualan daging babi dengan bahan pangan lainnya. Namun, pemisahan tersebut lebih dipengaruhi oleh struktur bangunan lama daripada kebijakan yang dirancang secara khusus.

Sementara itu, pasar-pasar yang merupakan hasil pembangunan atau renovasi baru pada umumnya belum mengintegrasikan konsep pemisahan produk halal dan nonhalal dalam desainnya. Penelitian mencatat bahwa Pasar Oro-Oro Dowo di Kota Malang menjadi contoh inovasi tata ruang yang cukup responsif terhadap kebutuhan JPH, meskipun belum memiliki standar baku yang dapat diterapkan secara nasional.

Dari sisi regulasi, Kota Malang dinilai sebagai daerah yang telah memiliki kebijakan lokal yang mendukung implementasi JPH. Walaupun belum ideal, kebijakan tersebut menjadi alternatif penting ketika regulasi di tingkat nasional belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan tata kelola pasar yang ramah terhadap prinsip halal.

Potensi Intoleransi dan Radikalisme dalam Kehidupan Beragama

Penelitian Balai Litbang Agama Semarang pada periode 2016–2018 juga memberikan gambaran mengenai perkembangan sikap keberagamaan serta hubungan antara nilai keagamaan dan kebangsaan di Indonesia.

Penelitian tahun 2016 terhadap sejumlah kelompok keagamaan menunjukkan bahwa mayoritas kelompok menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara. Dari sepuluh kelompok yang diteliti, sembilan kelompok secara tegas mengakui NKRI, sementara satu kelompok tidak memberikan jawaban yang jelas.

Meski demikian, penelitian menemukan adanya sebagian kelompok yang mendukung penerapan syariat Islam sebagai dasar hukum negara. Mereka berpandangan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia belum berlandaskan ajaran Islam sehingga dianggap belum sepenuhnya Islami. Bahkan terdapat kelompok yang memandang Pancasila sebagai kearifan lokal, bukan sebagai dasar negara.

Penelitian tersebut juga mengidentifikasi potensi intoleransi melalui sikap eksklusif terhadap kelompok tertentu, seperti penolakan terhadap Syiah dan Ahmadiyah, kecenderungan mengkafirkan atau membid'ahkan kelompok lain, serta munculnya sikap anti terhadap sistem yang berlaku. Namun demikian, penelitian tidak menemukan indikasi bahwa kelompok-kelompok tersebut menggunakan kekerasan sebagai metode perjuangan.

Mahasiswa dan Dinamika Keberagamaan

Pada tahun 2018, Balai Penelitian Agama Semarang melakukan penelitian terhadap 688 mahasiswa Muslim di enam perguruan tinggi umum di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa indikator potensi intoleransi, radikalisme, dan sikap anti sistem.

Pada aspek intoleransi, sebanyak 29 persen responden menyatakan setuju apabila mahasiswa non-Muslim tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Selain itu, 16 persen responden berpendapat bahwa warga minoritas non-Muslim sebaiknya tidak melaksanakan ibadah di lingkungan mayoritas Muslim.

Pada aspek radikalisme, sebanyak 28 persen responden menyatakan setuju bahwa penggunaan kekerasan diperbolehkan untuk memerangi kemungkaran. Sebanyak 35 persen juga menyatakan setuju bahwa kelompok yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam harus diusir.

Sementara itu, pada aspek pandangan terhadap sistem kebangsaan, mayoritas responden tetap mendukung Pancasila sebagai dasar negara. Sebanyak 93 persen menyatakan Pancasila sudah tepat menjadi dasar negara Indonesia. Namun demikian, terdapat pula responden yang menghendaki penerapan hukum Islam sebagai dasar perundang-undangan nasional (51 persen) serta mendukung sistem khilafah diterapkan di Indonesia (41 persen). Sebanyak 23 persen responden juga berpendapat bahwa demokrasi bertentangan dengan syariat Islam.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun komitmen terhadap NKRI dan Pancasila masih sangat kuat di kalangan mahasiswa, terdapat ruang yang perlu menjadi perhatian dalam upaya penguatan moderasi beragama, pendidikan kebangsaan, serta literasi keagamaan yang inklusif.

Penguatan Kompetensi Pengawas Madrasah

Selain melakukan penelitian mengenai kehidupan keagamaan masyarakat, Balai Litbang Agama Semarang juga memberikan perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Pengawas madrasah memiliki posisi strategis dalam membina Madrasah Aliyah agar mampu memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian.

Karena peran tersebut sangat menentukan kualitas pendidikan, peningkatan kompetensi pengawas menjadi kebutuhan yang mendesak. Salah satu contoh praktik baik dapat dilihat pada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pernah melaksanakan uji kompetensi terhadap 24.293 pengawas sekolah. Hasil uji tersebut menunjukkan skor rata-rata kompetensi sebesar 55,26, sejalan dengan target dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi Kementerian Agama dalam merancang sistem pengembangan kompetensi pengawas madrasah secara lebih terstruktur, sehingga pengawasan akademik maupun manajerial dapat berjalan semakin efektif.

Rangkaian penelitian Balai Litbang Agama Semarang memperlihatkan bahwa tantangan pembangunan kehidupan keagamaan di Indonesia sangat beragam. Mulai dari tata kelola pasar yang mendukung Jaminan Produk Halal, penguatan moderasi beragama untuk mencegah intoleransi dan radikalisme, hingga peningkatan kualitas pengawas madrasah sebagai ujung tombak pembinaan pendidikan Islam.

Temuan-temuan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy), sehingga program-program di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan publik dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat kerukunan, kualitas pendidikan, dan pembangunan nasional.

 

PERPUSTAKAAN BLA SEMARANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang merupakan perpustakaan khusus di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Memiliki koleksi berupa hasil penelitian dan pengembangan dalam bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, serta Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO).

Statistik Pengunjung Web
>Hari ini : >Pekan Terkahir : >Bulan Terkahir : >Seluruh :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Produk Internal
  • Ebook
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?