
Dalam sejarah dakwah Islam di Nusantara, peran para ulama bukan hanya tampak pada mimbar dan surau, tetapi juga melalui tinta dan lembaran naskah. Salah satu tokoh penting dalam jalur dakwah berbasis tulisan ini adalah K.H. Ahmad Rifai, ulama besar abad ke-19 yang kiprah keilmuannya sebanding dengan tokoh-tokoh seperti KH. Sholeh Darat. Keduanya memiliki kesamaan cara berdakwah yang khas yaitu menggunakan bahasa lokal dan aksara pegon sebagai medium penyebaran ilmu agama Islam kepada masyarakat Jawa.
K.H. Ahmad Rifai bukan hanya seorang kiai, tetapi juga seorang intelektual organik yang memahami bahwa dakwah tidak harus berjalan melalui mimbar, melainkan juga melalui pena. Di tengah masyarakat Jawa yang saat itu masih kuat dengan bahasa daerah dan tradisi lokal, Rifai menggunakan bahasa Jawa beraksara pegon untuk menulis karya-karyanya. Ia memilih bentuk nadzam, syair berirama dengan bahr (lagu) khas Jawa agar ajaran Islam lebih mudah diterima masyarakat awam.
Namun, keunikan itu tidak berhenti pada bentuk. Substansi karya-karyanya mengupas tema besar dalam Islam yaitu ushul, fikih, dan tasawuf. Di antara sekitar 70-an judul karya yang telah diketahui, sepuluh di antaranya berbentuk natsar, terutama dalam bentuk surat-surat atau layang yang ditujukan kepada murid dan sahabatnya. Hal ini menunjukkan betapa luas dan mendalam cakupan dakwah Rifai, dari ajaran spiritual hingga hubungan personal dan sosial.
Menulis di Tengah Pengasingan
Dedikasi keilmuan K.H. Ahmad Rifai tidak padam meskipun menghadapi tekanan politik. Dalam masa pengasingan ke Ambon, akibat sikap kritisnya terhadap kolonialisme Belanda, ia tetap menulis. Bahkan di tengah keterbatasan dan pengawasan, Rifai tetap menyalurkan gagasannya melalui karya. Tinta dan kertas menjadi senjata dakwah yang sunyi namun tajam.
Selama sekitar 22 tahun masa pengasingan, ia tetap menulis dan berdakwah. Warisan tulisannya tersebar luas sebagian berada di Jawa, sebagian lain bahkan terbawa hingga ke Belanda. Fenomena ini menunjukkan betapa luas pengaruh Rifai dan pentingnya pelestarian karyanya sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam Nusantara.
Penelitian Balai Litbang Agama Semarang mencoba melacak kembali seluruh karya K.H. Ahmad Rifai. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif serta penerapan metode filologi dan kodikologi, tim peneliti berhasil menginventarisir 98 jilid karya Rifai dan 45 jilid karya generasi muridnya. Penelusuran yang dilakukan selama 15 hari oleh empat peneliti di empat kabupaten Pati, Pekalongan, Wonosobo, dan Kendal, belum menuntaskan keseluruhan target karena diperkirakan masih ada sekitar 10-an judul karya yang belum ditemukan.
Menariknya, penelitian ini juga menemukan 15 jilid karya dengan alas naskah kertas Eropa, yang menunjukkan nilai historis tinggi sekaligus kebutuhan mendesak untuk konservasi. Naskah-naskah tersebut rawan rusak seiring waktu jika tidak segera mendapat perhatian, perawatan, dan digitalisasi.
Ironisnya, meski kajian terhadap isi beberapa karya Rifai sudah dilakukan, hingga kini belum ada upaya sistematis untuk menginventarisir dan mendigitalisasi seluruh karyanya. Padahal, di era digital saat ini, pelestarian warisan intelektual tidak bisa hanya bergantung pada penyimpanan fisik.
Digitalisasi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ilmu. Dengan bentuk digital, karya Rifai dapat diakses oleh peneliti, santri, maupun masyarakat luas tanpa batas geografis. Lebih jauh, dokumentasi digital dapat menjadi basis “arsip hidup” yang terus dikaji dan dikembangkan lintas generasi.
Inisiatif ini bukan hanya bentuk penghormatan kepada ulama, tetapi juga upaya penyelamatan khazanah Islam Nusantara yang begitu kaya. Mengingat sebagian karya Rifai tersimpan dalam kondisi yang rapuh dan sebagian lain tersebar di berbagai pesantren atau bahkan di luar negeri, pengumpulan dan digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak.
Rifai dan Tradisi Intelektual Islam Nusantara
Karya K.H. Ahmad Rifai menunjukkan bahwa Islam di Nusantara bukan agama yang datang dan menindih budaya lokal, melainkan menyerap dan menyatu dengannya. Aksara pegon dan bentuk nadzam yang digunakannya adalah wujud inkulturasi dakwah menyesuaikan bentuk komunikasi dengan alam pikir masyarakat setempat tanpa kehilangan substansi keislaman.
Dalam konteks ini, Rifai sejalan dengan para ulama Nusantara lain seperti Syekh Arsyad al-Banjari, Syekh Nawawi al-Bantani, dan tentu saja KH. Sholeh Darat. Mereka menulis bukan untuk meneguhkan otoritas diri, tetapi untuk memastikan Islam menjadi pengetahuan yang membumi dan mencerahkan.
Jejak intelektual Rifai juga memperlihatkan keteguhan moral ulama sebagai penjaga nilai-nilai Islam di tengah tekanan kolonial. Dakwahnya melalui tulisan adalah bentuk perlawanan yang halus namun berpengaruh melawan kebodohan, penjajahan, dan kemiskinan spiritual.
Kini, di tengah derasnya arus digitalisasi pengetahuan, karya-karya K.H. Ahmad Rifai memiliki peluang untuk dihidupkan kembali dalam ruang digital. Penelitian yang menemukan hampir seratus jilid karya Rifai adalah langkah awal penting. Namun, pekerjaan besar masih menunggu yaitu melakukan digitalisasi, katalogisasi, dan penyusunan basis data daring agar karya ulama seperti Rifai bisa dijangkau oleh masyarakat global.
Lebih dari sekadar proyek akademik, usaha ini merupakan bentuk amal jariyah intelektual. Dengan membuka akses terhadap karya-karya klasik Islam Nusantara, kita tidak hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga menyalakan kembali semangat dakwah berbasis ilmu dan budaya yang diwariskan para ulama terdahulu.
K.H. Ahmad Rifai telah menunjukkan bahwa dakwah bisa dilakukan dengan pena, dengan bahasa lokal, dan dengan kedalaman spiritual. Kini tugas kita adalah memastikan bahwa pena itu terus menulis, meski sang pemiliknya telah lama tiada.
Warisan K.H. Ahmad Rifai bukan sekadar teks lama di lembaran kertas kuno. Ia adalah jejak peradaban Islam Nusantara bukti bahwa dakwah, ilmu, dan kebudayaan bisa berjalan seiring. Dalam upaya melestarikannya, kita sesungguhnya sedang menjaga jantung peradaban kita sendiri, peradaban yang lahir dari kebijaksanaan, keilmuan, dan kasih pada tanah air.