PERPUSTAKAAN BLA SEMARANG

NPP 3374154A0000001

  • Beranda
  • Koleksi
    Katalog BukuE-BookE-Book AppE-Manuskrip WanantaraJurnal BLAS
  • Berita
  • Informasi
    Tentang KamiProfil PerpustakaanVisi MisiStruktur OrganisasiBantuanAlur Sirkulasi Peminjaman
  • Layanan
    Layanan KamiPendaftaran Member OnlinePermohonan Produk AkademikLayanan Survei
  • Pojok SAKIP
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa:
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Persepsi Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren terhadap Implementasi Full Day School


 

 

Kebijakan lima hari sekolah, atau yang lebih dikenal dengan istilah full day school (FDS), menjadi salah satu isu penting dalam dunia pendidikan Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pembentukan karakter peserta didik melalui optimalisasi waktu belajar di sekolah formal. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal, khususnya madrasah diniyah dan pondok pesantren, yang selama ini menjadi pilar utama pendidikan karakter keagamaan di tengah masyarakat.

Merespons dinamika tersebut, Balai Litbang Agama Semarang pada akhir tahun 2017 melaksanakan penelitian bertajuk “Persepsi Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren terhadap Implementasi Full Day School”. Penelitian ini bertujuan menggali secara langsung pandangan para pengelola madrasah diniyah dan pondok pesantren, terutama terkait respons, keberatan, serta strategi adaptasi mereka terhadap penerapan kebijakan lima hari sekolah.

Lokasi penelitian difokuskan pada daerah-daerah dengan tingkat penerapan FDS yang relatif tinggi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian dilakukan oleh sepuluh orang peneliti, dan hasilnya diseminarkan pada 13–15 Desember 2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah sekaligus ruang kritik dan masukan dari para narasumber. Naskah hasil presentasi yang telah direvisi kemudian dibukukan dalam bentuk prosiding yang memuat sebelas artikel.

Prosiding ini terdiri atas satu tulisan kajian kritis dari perspektif kebijakan serta sepuluh artikel yang merangkum temuan lapangan dari berbagai daerah.

Tulisan pembuka oleh Ahyani menekankan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang PPK. Ia menawarkan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan Kementerian Agama, Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDT), serta masyarakat untuk mendorong lahirnya regulasi turunan, baik berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) maupun peraturan daerah, yang berpihak pada keberlangsungan madrasah diniyah di tengah arus kebijakan lima hari sekolah.

Melalui pendekatan kualitatif yang diperkaya dengan angket, Umi Muzayanah menemukan bahwa resistensi terhadap FDS di Kota Surakarta tergolong sangat tinggi. Dari 33 guru madrasah diniyah yang menjadi responden, 96,97 persen menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Angka ini mencerminkan kekhawatiran mendalam bahwa FDS berpotensi menggerus keberlangsungan madrasah diniyah.

Di Kota Salatiga, Siti Muawanah mencatat bahwa mayoritas madrasah diniyah memandang FDS secara negatif. Kebijakan ini dinilai membuat anak kelelahan sehingga berdampak pada menurunnya minat santri untuk mengikuti kegiatan belajar di madrasah diniyah.

Temuan serupa disampaikan Nugroho Eko Atmanto di Kulon Progo. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pengelola madrasah diniyah menolak dan merasa keberatan dengan pelaksanaan FDS karena secara nyata menyebabkan penurunan jumlah siswa.

Artikel Wahab menunjukkan adanya dua kecenderungan respons. Di Kota Yogyakarta, sebagian pengelola madrasah diniyah memberi respons positif karena FDS dianggap mampu menangkal pengaruh negatif dari luar. Namun, di Kabupaten Sleman dan wilayah di luar Kota Yogyakarta, respons negatif justru lebih dominan karena FDS dipersepsikan mengancam eksistensi madrasah diniyah.

A.M. Wibowo kembali menegaskan temuan tersebut. Penolakan terhadap FDS dipicu oleh kekhawatiran akan melemahnya keberadaan madrasah diniyah, yang pada akhirnya dapat menghilangkan ruang strategis bagi penguatan karakter keagamaan santri.

Berbeda dari artikel lainnya, Aji Sofanudin mengkaji pola integrasi antara sekolah formal dan madrasah diniyah. Ia menemukan bahwa integrasi telah diterapkan di SD Ihsaniyah 01 dan MI Ihsaniyah, meskipun dengan model manajemen yang berbeda. Temuan ini menunjukkan bahwa FDS tidak selalu harus diposisikan secara berhadap-hadapan dengan madrasah diniyah, melainkan dapat dicarikan titik temu.

Mulai artikel kedelapan, fokus penelitian bergeser ke pondok pesantren. Zakiyah menemukan bahwa kebijakan lima hari sekolah berdampak pada tiga pondok pesantren yang ditelitinya, baik dalam bentuk kelelahan siswa maupun penurunan jumlah santri.

Sebaliknya, Yustiani menyimpulkan bahwa FDS tidak berpengaruh signifikan terhadap eksistensi Pondok Pesantren Al-Qur’an Wates. Pesantren ini mampu mempertahankan pola pendidikannya tanpa terganggu oleh kebijakan tersebut.

Mulyani Mudis Taruna menyoroti strategi adaptasi Pondok Pesantren Al-Akhlakul Karimah Budi Mulyo Kulon Progo yang menyesuaikan jadwal madrasah diniyah menjadi satu jam lebih malam sebagai respons atas perubahan ritme belajar siswa.

Tulisan terakhir oleh Ahmad Muntakhib justru menunjukkan sikap dukungan Pondok Pesantren Nurul Jannah terhadap kebijakan FDS. Dukungan ini didasarkan pada keyakinan bahwa FDS dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan penguatan pendidikan karakter.

Secara keseluruhan, prosiding penelitian Balai Litbang Agama Semarang tahun 2017 ini memperlihatkan spektrum respons yang sangat beragam terhadap kebijakan full day school. Mayoritas madrasah diniyah memandang kebijakan ini sebagai ancaman terhadap eksistensi mereka, sementara pondok pesantren menunjukkan sikap yang lebih variatif, mulai dari penolakan, adaptasi, hingga dukungan.

Temuan-temuan tersebut menegaskan bahwa implementasi kebijakan pendidikan nasional, terutama yang berdampak pada pendidikan keagamaan nonformal, memerlukan dialog yang intensif, regulasi turunan yang berpihak, serta kebijakan yang adaptif. Tanpa itu, tujuan besar penguatan pendidikan karakter justru berisiko melemahkan lembaga-lembaga yang selama ini menjadi fondasi utama pembentukan karakter keagamaan di masyarakat.

 

PERPUSTAKAAN BLA SEMARANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang merupakan perpustakaan khusus di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Memiliki koleksi berupa hasil penelitian dan pengembangan dalam bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, serta Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO).

Statistik Pengunjung Web
>Hari ini : >Pekan Terkahir : >Bulan Terkahir : >Seluruh :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Produk Internal
  • Ebook
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?