
Zakat adalah instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial sekaligus memperkuat solidaritas umat. Namun, hingga kini praktik pengelolaannya di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal koordinasi antar-lembaga. Di satu sisi, terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga negara yang diberi mandat. Di sisi lain, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tumbuh dengan basis komunitas, ormas, hingga jaringan profesional. Masing-masing bergerak dengan visi kebaikan, tetapi tanpa koordinasi yang kokoh, potensi zakat sering kali tidak optimal.
Dalam konteks inilah sebuah buku baru hadir untuk memberikan tawaran solusi. Buku tersebut terdiri atas lima bagian penting. Pertama, menguraikan argumentasi mengapa model koordinasi lembaga pengelola zakat perlu dihadirkan. Argumentasi ini berpijak pada kenyataan bahwa zakat di Indonesia berpotensi besar, diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun—namun belum tergarap maksimal karena lemahnya sinergi.
Bagian kedua membedah pola koordinasi lembaga pengelola zakat dalam perspektif regulasi. Regulasi sebenarnya sudah mengatur peran Baznas dan LAZ, tetapi praktik di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih maupun celah implementasi. Dari sinilah muncul kebutuhan mendesak untuk merumuskan pola koordinasi yang tidak hanya formal di atas kertas, tetapi juga operasional dalam praktik keseharian.
Bagian ketiga memotret ragam pola koordinasi dalam perspektif LAZ. Suara dari LAZ sangat penting, sebab mereka bersentuhan langsung dengan muzakki dan mustahik di basis komunitas. Pengalaman mereka memperlihatkan bahwa tanpa koordinasi yang sehat, potensi zakat justru terfragmentasi dan sulit mencapai dampak sistemik.
Bagian keempat menampilkan alur koordinasi lembaga pengelola zakat. Alur ini dirumuskan agar sinergi antar-lembaga dapat berjalan lebih jelas: siapa berperan sebagai regulator, siapa sebagai operator, serta bagaimana mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan distribusi dijalankan.
Terakhir, bagian penutup merangkum bahwa zakat bukan hanya urusan administratif, tetapi juga soal membangun ekosistem keadilan sosial yang berkelanjutan.
Buku ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia telah melalui proses uji validasi bersama para ahli dan praktisi di tiga daerah: Kabupaten Karanganyar, Kota Tegal di Jawa Tengah, dan Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta. Proses uji validasi melibatkan tokoh agama, ormas keagamaan, Baznas, LAZ, serta lembaga pengelola ZIS lainnya. Kehadiran beragam pihak ini memastikan bahwa model koordinasi yang ditawarkan tidak sekadar konseptual, tetapi juga relevan dengan realitas lapangan.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat, kehadiran buku ini menjadi sumbangan pemikiran yang strategis. Ia menegaskan bahwa zakat hanya bisa menjadi instrumen efektif pemberdayaan jika dikelola dengan koordinasi, transparansi, dan sinergi yang kuat. Tanpa itu, zakat berisiko terjebak sekadar menjadi ritual tahunan, bukan motor perubahan sosial.
Kini tinggal bagaimana para pemangku kepentingan, pemerintah, Baznas, LAZ, ormas keagamaan, hingga masyarakat luas, mau menjadikan buku ini sebagai bahan refleksi dan pijakan bersama. Karena pada akhirnya, zakat bukan hanya soal pengumpulan dana, tetapi soal mengelola amanah umat untuk kesejahteraan yang berkeadilan.